IDI Larang Dokter Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia
By Admin
nusakini.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menyatakan, pemerintah telah mendapat tamparan keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), oleh karena Pengurus Besar IDI telah mengeluarkan surat edaran kepada dokter yang berisi permintaan agar tidak menjadi eksekutor hukuman kebiri sebagaima amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penolakan organisasi profesi itu didasarkan pada fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Nomor 1 Tahun 2016 tentang kebiri kimia dan sumpah sokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Selanjutnya IDI mengeluarkan surat bertanggal 9 Juni 2016 untuk para anggotanya.
Merujuk pada surat itu, IDI menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin berkurang atau hilangnya hasrat serta potensi predator seksual yang menyasar anak-anak. IDI juga meminta pemerintah agar mencari solusi selain penggunaan kebiri kimia.
"Surat dari IDI ini merupakan pukulan telak kepada pemerintah. Pernyataan IDI ini telah membulatkan kesimpulan bahwa Perppu 1 Tahun 2016 tidak didadasarkan pada kajian dan analisis ilmiah yang mendalam oleh pemerintah," kata Supriyadi di Jakarta, Jumat (10/6/2016)
Selain itu, katanya, seharusnya pemerintah sejak awal bersikap membuka partisipasi dan masukan dari banyak pihak termasuk pakar medis dan psikis sebelum menerbitkan perppu soal kebiri. Sayangnya, lanjut Supriyadi, pemerintah justru membuat langkah fatal karena mengambil keputusan tanpa kajian dan analisis mendalam dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
"Sejak awal ICJR mendukung penuh IDI untuk bersuara terkait hukum kebiri. ICJR mengapresiasi hak IDI menolak eksekusi kebiri kimiawi," ujarnya.
Karenanya, ICJR juga meminta pemerintah tidak memaksa para dokter untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. “ICJR meminta pemerintah menghormati posisi IDI dan Kode Etik Kodekteran Indonesia," pungkasnya.(if/mk)